Domain Name
 
Sabtu,6 September 2008   
Web Hosting Murah
Bali Web Design
Bali Internet
Indonesia Hosting Profile Web Hosting Indonesia Service Indonesia Web Development Bali Web Design Information
HOTLINE  
Phone: +62.361-7906117, 7894795
SMS Centre : +62.81337550551

Email :
LIVE SUPPORT  
Admin
Billing
Support
Sales
Web Programming
BANK ACCOUNT
No.767 - 016 - 8152
Bank BCA KCP Sesetan Denpasar
Edelbertus Harianto
No. 145-00046-86040
Bank Mandiri Jl. Udayana Denpasar
Edelbertus Harianto
No.534-10-36039-1
Lippo Bank KCP Kuta Graha Denpasar
Edelbertus Harianto
No. 00-551-54537
BNI. KCP Renon Denpasar Bali
Edelbertus Harianto

CEK NAMA DOMAIN ANDA

DOMAIN & WEB HOSTING
DOMAIN PANEL:
  Domain control panel
  Cek kepemilikan domain
  Panel Manage DNS
  Daftar Nama Domain
  Transfer/Move Domain
HOSTING PANEL:
  Web Hosting Cpanel
  Paket Web Hosting
  Registrasi Web Hosting
  Transfer Hosting
  Tips Memilih Hosting
  Afiliasi Program
PAKET WEB DESIGN:
  Paket Design Silver
  Paket Design Gold
  Paket Design Platinum
  Web Programming
  Portofolio/klien
INFO KARIER
  Lowongan Kerja
 
 
 
 
Antiklimaks Dewan Perwakilan Daerah
Posting Oleh : Administrator [February 10, 2008 - 8:14 am]

E. Harianto

Tulisan ini dimuat di Harian Umum Bali Post, Kamis Paing, 18 September 2003,
(http://www.balipost.co.id/BALIPOSTCETAK/2003/9/18/o2.htm)

 MENURUT UU No. 12/2003 tentang Pemilu Anggota Legislatif, selain pemilihan anggota DPR-RI, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota, maka dalam Pemilu 2004 nanti juga akan ada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berbeda dengan pemilihan anggota parpol untuk legislatif, yang daerah pemilihannya sampai pada tingkat kabupaten/kota, maka daerah pemilihan lembaga nonpartisan mewakili daerah ini adalah propinsi. Untuk DPD, UU Pemilu menetapkan sebanyak 4 (empat) wakil untuk setiap propinsi di Indonesia. Pencalonan anggota DPD dilakukan secara perseorangan (tidak lewat partai atau organisasi). Siapa saja yang berminat, dapat langsung mengambil formulir, mengisinya dan mengembalikannya ke kantor KPU Propinsi. Batas akhir pengembalian formulir itu telah berakhir pada 8 September 2003 lalu. Ternyata jumlah orang yang mengembalikannya jauh di luar harapan.

----------------------------
Proses penjaringan calon anggota DPD kelihatannya telah menjadi sebuah antiklimaks dan sangat mengkhawatirkan. Sebagai sebuah lembaga negara baru, DPD bukan lembaga yang dibentuk asal-asalan, melainkan untuk menggantikan utusan daerah dan utusan golongan, dan anggotanya bertugas menyuarakan kepentingan daerah; sebuah pekerjaan yang tak mudah. Tetapi sifat prestisius lembaga ini mulai goyah.

Perpanjangan masa perekrutan misalnya, di satu pihak memang bersifat solutif (peminat mungkin bertambah dalam seminggu), namun pada pihak lain menimbulkan kesan seperti angkutan kota yang mangkal di sebuah sudut jalan sekian jam karena tak ada penumpang. Perpanjangan masa penjaringan ternyata menimbulkan masalah bagi KPU dari beberapa propinsi di mana jumlah calon yang mengembalikan formulir dianggap cukup. Rencana verifikasi atas proses pencalonan anggota DPD yang sudah disusun KPU Propinsi misalnya, menjadi berantakan dan harus disusun ulang, padahal di pihak lain, waktu yang tersedia sangat terbatas.

Banyak pihak sepakat bahwa penyebab utama minimnya peserta adalah pada beratnya persyaratan yang ditentukan dalam UU No. 12/2003. Setiap calon harus mampu mendapatkan ribuan pendukung yang dibuktikan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP atau bukti lain yang sah. Para pendukung juga calon anggota DPD harus menyebar di sekurang-kurangnya di 25% dari jumlah kabupaten/kota di propinsi yang bersangkutan. Dengan merujuk kepada UU Pemilu, ternyata tak banyak yang mampu untuk mengumpulkan pendukung. Sekali lagi, ini juga antiklimaks. Sebab, persyaratan yang ketat itu dimuat dalam UU sebenarnya dalam rangka menjaring senator yang berkualitas. Namun fakta ternyata bicara lain.
Hal lain yang sungguh memprihatinkan adalah soal perilaku calon dalam menggali dukungan. Setelah selama ini publik dibuat geleng-geleng kepala dengan penyakit korup (uang dan amanah) yang melanda hampir sebagian besar anggota legislatif di daerah propinsi dan kabupaten/kota, kini publik ternyata mulai menyaksikan perilaku korup calon anggota DPD. Di sejumlah propinsi, sudah ditemukan berbagai bukti soal praktik-praktik curang para bakal calon, manipulasi tanda tangan, praktik suap dan iming-iming. Para calon dan tim suksesnya merogoh kocek Rp 5.000 - Rp 20.000 untuk setiap tanda tangan dan fotokopi yang diberikan pendukung. Tentu jumlah ini sangat sedikit, namun substansinya bukan pada jumlah melainkan pada sikap moral yang sudah rusak; buying suporter.

Perilaku Koruptif Lain

Pemalsuan masa domisili calon juga merupakan suatu kasus. Calon diharuskan untuk minimal tiga tahun berdomisili secara terus-menerus di propinsi di mana dia ikut pemilihan. Karena banyak bakal calon yang berkumpul di Jakarta, maka upaya memalsukan surat keterangan domisili juga disinyalir dilakukan para bakal calon. Sejumlah bakal calon mulai menafsir-nafsirkan secara berbeda, agar dirinya diuntungkan, mengenai pengertian domisili terus-menerus yang disebutkan oleh UU itu.

Selanjutnya adalah soal keaktifan di parpol. Menurut Pasal 63 UU Pemilu, calon anggota DPD disyaratkan tidak menjadi pengurus partai sekurang-kurangnya empat tahun dihitung dari tanggal pencalonan. Tetapi khusus untuk Pemilu 2004 ini ketentuan pasal tersebut dilonggarkan lewat ketentuan peralihan. Pasal 146 menyebutkan, calon anggota DPD dalam Pemilu 2004 tidak menjadi pengurus partai paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Pemilu. Karena UU Pemilu diundangkan pada 11 Maret 2003, maka mereka yang mundur dari kepengurusan partai sebelum 10 Juni 2003, masih bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD.

Konon, ada sejumlah calon yang mengurus surat tidak aktif dari kepengurusan parpol dengan cara berlaku mundur. Dengan kata lain, sampai sesudah 10 Juni 2003, batas yang ditentukan UU, ada calon yang masih berstatus pengurus atau anggota parpol. Ini menunjukkan bahwa parpol sendiri juga bermain dalam proses pencalonan anggota DPD. Parpol membantu membuat surat yang secara etika dan manajemen administrasi adalah salah. Bahkan ada informasi bahwa sejumlah calon hanya goyang-goyang kaki saja, tak perlu aktif mencari dukungan berupa tanda tangan dan fotokopi KTP, tak perlu mengeluarkan dana, sebab sudah diurus oleh parpol di mana, dulu atau sampai dengan saat-saat terakhir, sang calon bergabung.

Antiklimaks lainnya adalah pada status sebagian besar calon anggota DPD. Bambang Wijoyanto, konsultan untuk Patnership for Governance Reform, memilah bakal calon ke dalam empat kategori. Pertama, orang yang benar-benar berniat memberikan kontribusi. Kedua, politisi "tua" yang sudah terpinggirkan. Ketiga, orang-orang "bermasalah" yang mengharapkan legal-cover tertentu. Keempat, orang yang ingin membangun atau melestarikan jaringan politiknya. Media nasional memberitakan fakta yang mendekati dengan apa yang disebut Bambang itu. Di berbagai propinsi di Indonesia, sejumlah mantan pejabat, istri pejabat, pengusaha mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD. Bambang mengkhawatirkan adanya strategi reposisi kekuatan politik orang-orang lama.

Betul bahwa jika berdemokrasi kita pahami sebatas hak, maka tak ada hak bagi siapa pun untuk mengatakan bahwa si A atau B serta C tidak berhak maju sebagai calon. UU telah memberikan peluang kepada siapa saja, sejauh mampu memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU, maka siapa pun bisa maju sebagai calon. Namun, substansi ideal demokrasi bukan semata pada hak, bukan semata pada jumlah dukungan, melainkan juga pada etika moral, kepantasan, kepatutan dan hukum. Artinya setiap calon tak boleh sekadar berpikir dirinya pantas menjadi calon atau terpilih untuk menduduki kursi DPD, melainkan juga harus berpikir tentang bagaimana penerimaan publik terhadap sang calon. Jika sedari awal publik sudah disodori dengan kenyataan sebagaimana disebutkan di atas, maka jelas bahwa ada yang tak punya hak apa pun untuk maju ke dalam proses pencalonan. Jika dari awal mula sudah bermain politik uang, aktivitas koruptif dan manipulatif, bahkan kemunafikan, maka siapa pun orangnya dapat disebut tak layak maju dalam kancah pemilihan.
Sekalipun sejumlah persoalan di atas menjadikan proses pencalonan anggota DPD menjadi sebuah antiklimaks, the show must go on. Peran publik kemudian menjadi sangat penting. Publik harus lebih kritis kepada setiap calon anggota DPD, tidak mendukung hanya karena diberi janji-janji atau tidak mendukung orang yang bersikap oportunis. Organisasi-organisasi masyarakat yang sudah punya pengalaman dan organisasi yang bergerak dalam bidang penguatan demokrasi, bisa merancang berbagai program, yang bertujuan untuk memperkuat daya tawar konstituen dalam berhadapan dengan calon anggota DPD tersebut. Meskipun mungkin ada yang sudah alergi, namun kegiatan voter education misalnya, menarik untuk dipikirkan pelaksanaannya. Dengan demikian, setiap individu yang ingin menggunakan hak asasinya dalam bidang politik bisa tercerahkan pemahamannya sebelum membuat keputusan politik (ikut memilih).

Daftar Hitam


Ada gagasan menarik political tracking, setiap calon ditelesuri latar belakangnya sehingga dapat ditentukan apakah kandidat itu baik atau buruk. Ini pernah dilakukan sebuah LSM di Korea Selatan yang berujung kepada pembuatan daftar hitam (black listing) politikus-politikus di negara itu. Hasilnya, dari 87 politikus yang masuk daftar hitam, 57 di antaranya tidak terpilih.

Untuk negara Indonesia, mungkin kerja-kerja sebagaimana disebutkan di atas perlu dipertimbangkan, khususnya untuk calon anggota DPD dan umumnya untuk calon anggota legislatif dari parpol. Tentu dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi sekarang. Cara ini, di antara berbagai cara lainnya, mungkin dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya melahirkan calon-calon "senator" yang berbobot, dengan integritas moral yang tidak diragukan, mampu mengedepankan kepentingan pemilih dibanding kepentingan pribadi, dan tidak oportunis.

Penulis, pengamat masalah sosial-politik


Berita Terbaru Kategori Berita
Demokrat Mengukir Sejarah
Membuat Halaman Login Squirellmail
Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Membuka email yahoo.com di desktop
Pendaftaran Website ke Search Engine
Pengertian Dan Pengantar Domain
Penamaan Sebuah Nama Domain
Jakarta Web Hosting
Laptop Wimax Baru Muncul Akhir 2008
Cuil Search Engine Tantang Google
Kenalkan Mobile Warnet Sejak Dini
Bisnis Dan Ekonomi (3)
Industri Kerajinan (1)
Info Kesehatan (2)
Internet dan Komputer (59)
Kepariwisataan (5)
Kepemerintahan (1)
Lingkungan Hidup (2)
Manca Negara (2)
Politik dan Keamanan (7)
Sosial, Budaya, Religius (8)
Web Hosting Domain (24)
Visitors today: 12 from 3984 visitors, since 2008-03-20    
Untitled Document
Site Map | Kontak | Hot News | forum | Web Blog | Tell Friend | Search Engine Tools | Submit
Add Link | View links | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28
Pengunjung hari ini
BALI INTERMEDIA UTAMA,Ltd