APJII: Hentikan penerbitan izin NAP baru
Posting Oleh : Eddy Harianto [January 19, 2008 - 4:19 pm]
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan penghentian penerbitan izin penyelenggara jasa interkoneksi Internet atau network access point (NAP) dihentikan untuk menekan pemborosan izin dan mendukung iklim usaha industri layanan internet.
Wahyoe Prawoto, Kabid Orgnisasi & Keanggotaan APJII, mengatakan aturan dalam Kepmen No. 21 terutama terkait dengan perizinan penyedia interkoneksi atau Network Access Point perlu ditinjau.
Menurut dia, implementasi ketentuan izin NAP itu hanya diatas kertas dan hanya untuk memuluskan transit IP (Internet Protocol) atau protokol Internet saja. "Kenyataannya centang-prentang, izin NAP dan PJI hampir tidak ada bedanya lagi. Jadi izin NAP tidak perlu ada," tuturnya kepada Bisnis.
Sesuai ketentuan yang berlaku dalam Kepmen itu, PJI hanya diperbolehkan membeli bandwidth kepada NAP yang diatur agar hanya boleh menjual bandwidth kepada PJI.Namun karena aturan tadi, justru ada PJI dan NAP yang saling mengambil izin satu sama lain agar aman menjalankan bisnis sesuai kewenangannya.
NAP yang merasa kehilangan pasar karena aturan itu mengambil izin PJI agar bisa menjual ke end-user. Sebaliknya ada PJI yang mengambil izin NAP untuk mencari bandwidth murah. "Ini menyebabkan pemborosan perizinan dan menyebabkan tidak efisien karena NAP hanya menjadi mediator di tengah yang menambah panjang ratai distribusi," kata Wahyoe.
Secara legal, PJI juga mengambil izin NAP agar dapat membeli bandwidth dari luar negeri. Ketentuan itu menjadi hambatan bagi PJI terutama perusahaan baru mengingat harga yang ditawarkan oleh NAP di Indonesia masih relatif tinggi. Menurut APJII, sebagai perbandingan harga bandwidth internasional mencapai Rp24 juta per mbps per bulannya. Sementara itu harga bandwidth lokal mencapai Rp500.000 per mbps belum termasuk biaya penyelenggara jaringan (local loop) yang mencapai Rp13 juta per dua mbps per bulan.
Saat ini harga beli bandwidth rata-rata memang telah menurun jika dibandingkan dengan masa krisis moneter. Penurunan itu mulai dari US$9.000 per megabit per second (Mbps) menjadi US$1.800-US$2.000 per bulan untuk kapasitas 1 Mbps. Dengan pemangkasan NAP maka dampaknya akan dapat terjadi efisiensi kanal distribusi dan banyak perusahaan PJI tumbuh sehat sehingga menurunkan tarif Internet di dalam negeri.
Menurut Wahyoe, sebagian PJI, terutama yang berskala besar yang memiliki jaringan dan memiliki izin NAP biasanya mampu membeli bandwidth dalam jumlah besar sehingga mempunyai peluang membantingnya harga dan tumbuh sehat. APJII merasa perlu membantu anggota barunya untuk mendukung penyebaran layanan Internet terutama untuk daerah-daerah di luar pulau Jawa. Untuk tahun ini, Wahyoe memperkirakan terjadi pertumbuhan belanja bandwidth terutama di PJI berskala kecil menengah antara 20% dan 25%.
Menurut data lembaga pengawas Internet Indonesia Security Infrastrucutre trafic Internet di Indonesia setiap harinya bisa mencapai 3 Gbps (gigabit persecond), tetapi pada masa-masa tertentu seperti pemilu bandwidth-nya bisa mencapai 4 Gbps. Sumber: APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
|