Anggota DPR Banjir Uang
Posting Oleh : Eddy Harianto [January 10, 2008 - 9:04 am]
Setelah reses hampir sebulan lamanya, anggota DPR kebanjiran uang di awal masa persidangan tahun 2008 ini. Pasalnya, tunjangan anggota Dewan bertambah dengan adanya tunjangan intensif legislasi. Tiap anggota memperoleh uang rapel dari tunjangan tersebut terhitung sejak Juni 2007 lalu yang besarnya sekitar Rp 39 juta. Kebijakan ini menambah pundi keuangan anggota DPR karena mulai bulan Januari 2008 hingga akhir periode masa keanggotaan tahun 2009, tiap anggota DPR juga akan mendapat uang sewa rumah Rp 13 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas yang sedang direnovasi.
Ketua DPR Agung Laksono, Selasa (8/1) kemarin menjelaskan uang sebesar Rp 39 juta dihitung berdasarkan jumlah UU yang dibahas DPR selama tahun 2007. Dari 39 RUU yang dibahas, tiap RUU-nya dihargai Rp 1 juta, sehingga total yang diperoleh sebesar Rp 39 juta. Ini memang sudah lama dianggarkan maka terjadi penumpukan sekitar 39 UU. Kalau dikalikan Rp 1 juta sekitar Rp 39 juta per anggota DPR. Dan, itu sudah disampaikan kepada masing-masing anggota DPR.
Diperkirakan jumlah uang yang diterima anggota Dewan lebih dari angka tersebut. Sebabnya, jika anggota bersangkutan menjadi anggota panitia khusus (pansus) sebuah RUU maka tunjangannya menjadi Rp 5 juta. Dari sisi waktu, jumlah tunjangan sama, baik yang hanya dibahas selama enam bulan atau bertahun-tahun seperti RUU Pornografi.
Mengenai citra negatif yang ditimbulkan dari kebijakan ini, Agung menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya. Menurutnya, negatif atau tidaknya citra yang dibangun tergantung dari mana melihatnya, bahwa dengan kebijakan ini seolah-olah menambah beban anggaran dan menambah pengeluaran negara. Ia menegaskan bahwa tunjangan ini adalah hak anggota DPR yang bertanggung jawab menghasilkan UU.
Namun, Agung tidak dapat memberi jaminan bahwa dengan uang tunjangan itu kinerja anggota Dewan akan bertambah baik dan produktivitas UU menjadi meningkat. Ia hanya bisa mengimbau agar fraksi-fraksi mengingatkan tiap anggotanya agar tidak melanggar kode etik DPR yang jelas-jelas menyebut tidak boleh tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat.
Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengimbau sebaiknya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang merumuskan kebijakan ini, jangan membuat keputusan yang membuat citra DPR makin terpuruk. Karena itu, BURT harus hati-hati dalam membuat kebijakan.
Politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta sebaiknya uang tersebut dikembalikan. Kalaupun sudah diterima sebaiknya disumbangkan saja kepada korban banjir dan tanah longsor. Sumber: Bali Post, 10 Januari 2008
|