Anggota DPR Banjir Uang

Posting Oleh : Eddy Harianto [January 10, 2008 - 9:04 am]

Setelah  reses  hampir sebulan  lamanya, anggota DPR kebanjiran  uang di  awal  masa persidangan  tahun 2008 ini.  Pasalnya, tunjangan  anggota  Dewan bertambah  dengan  adanya tunjangan  intensif  legislasi.  Tiap  anggota  memperoleh uang  rapel  dari tunjangan  tersebut  terhitung  sejak  Juni 2007 lalu yang besarnya  sekitar  Rp 39 juta.  Kebijakan  ini  menambah pundi  keuangan  anggota DPR karena  mulai bulan  Januari 2008 hingga  akhir periode  masa  keanggotaan tahun 2009, tiap  anggota DPR juga  akan mendapat  uang  sewa rumah  Rp 13  juta per bulan  sebagai  pengganti rumah  dinas yang sedang  direnovasi.

Ketua DPR Agung Laksono, Selasa (8/1) kemarin menjelaskan uang sebesar Rp 39 juta dihitung berdasarkan jumlah UU yang dibahas DPR selama tahun 2007. Dari 39 RUU yang dibahas, tiap RUU-nya dihargai Rp 1 juta, sehingga total yang diperoleh sebesar Rp 39 juta. Ini memang sudah lama dianggarkan maka terjadi penumpukan sekitar 39 UU. Kalau dikalikan Rp 1 juta sekitar Rp 39 juta per anggota DPR. Dan, itu sudah disampaikan kepada masing-masing anggota DPR.

Diperkirakan jumlah uang yang diterima anggota Dewan lebih dari angka tersebut. Sebabnya, jika anggota bersangkutan menjadi anggota panitia khusus (pansus) sebuah RUU maka tunjangannya menjadi Rp 5 juta. Dari sisi waktu, jumlah tunjangan sama, baik yang hanya dibahas selama enam bulan atau bertahun-tahun seperti RUU Pornografi.

Mengenai citra negatif yang ditimbulkan dari kebijakan ini, Agung menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya. Menurutnya, negatif atau tidaknya citra yang dibangun tergantung dari mana melihatnya, bahwa dengan kebijakan ini seolah-olah menambah beban anggaran dan menambah pengeluaran negara. Ia menegaskan bahwa tunjangan ini adalah hak anggota DPR yang bertanggung jawab menghasilkan UU.

Namun, Agung tidak dapat memberi jaminan bahwa dengan uang tunjangan itu kinerja anggota Dewan akan bertambah baik dan produktivitas UU menjadi meningkat. Ia hanya bisa mengimbau agar fraksi-fraksi mengingatkan tiap anggotanya agar tidak melanggar kode etik DPR yang jelas-jelas menyebut tidak boleh tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat.

Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengimbau sebaiknya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang merumuskan kebijakan ini, jangan membuat keputusan yang membuat citra DPR makin terpuruk. Karena itu, BURT harus hati-hati dalam membuat kebijakan.

Politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta sebaiknya uang tersebut dikembalikan. Kalaupun sudah diterima sebaiknya disumbangkan saja kepada korban banjir dan tanah longsor.

Sumber: Bali Post, 10 Januari 2008