Pengertian Fraud
Posting Oleh : Admin [July 1, 2011 - 7:45 pm]
Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istitilah keseharian adala kecurangan diberi nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, penggelapan, dan lain-lain.
Praktik ini dapat dilakukan oleh orang-orang dari dalam ataupun dari luar organisasi, untuk mendapatkan keuntungan baik pribadi maupun kelompok dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain. Kecurangan dapat dilakukan terhadap pelanggan, kreditur, investor, pemasok, bankir, penjamin asuransi atau terhadap pemerintah.
Pada prinsipnya suatu fraud mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
- Adanya perbuatan yang melawan hukum (illegal acts)
- Dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi
- Untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok
Langsung dan/atau tidak langsung merugikan pihak lain
- Dampak dari praktik-praktik tersebut di atas sangat beragam, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa ciri daripada fraud adalah adanya keuntungan yang tidak wajar dari para pelakunya, baik individu, kelompok, atau organisasi/perusahaan, yang tentu saja diimbangi dengan adanya kerugian pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Praktik ini dapat dilakukan oleh orang-orang dari dalam ataupun dari luar organisasi, untuk mendapatkan keuntungan baik pribadi maupun kelompok dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain. Kecurangan dapat dilakukan terhadap pelanggan, kreditur, investor, pemasok, bankir, penjamin asuransi atau terhadap pemerintah.
Pada prinsipnya suatu fraud mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
- Adanya perbuatan yang melawan hukum (illegal acts)
- Dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi
- Untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok
Langsung dan/atau tidak langsung merugikan pihak lain
- Dampak dari praktik-praktik tersebut di atas sangat beragam, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa ciri daripada fraud adalah adanya keuntungan yang tidak wajar dari para pelakunya, baik individu, kelompok, atau organisasi/perusahaan, yang tentu saja diimbangi dengan adanya kerugian pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
![]()
Berita Terbaru |
Kategori Berita |
| ◊ Jambi Web Hosting ◊ Riau Web Hosting ◊ Google Resmikan Kantor Di Indonesia ◊ Pulau Komodo Flores ◊ Pulau Bidadari Flores ◊ Cunca Wulang Flores ◊ Puncak Gunung Mbeliling ◊ Cunca Rami ◊ Tempat Pariwisata Di Bali ◊ Batu Cermin Labuan Bajo Flores ◊ Bahaya Helm yang Jarang Dicuci ◊ Danau Sano Nggoang ◊ Hari Valentine Day ◊ Cara Mengatasi Email Spam ◊ Labuan Bajo Hotel Flores ◊ Indonesia Web Hosting |
› Bisnis Dan Ekonomi (9) › Dedicated Server, VPS (6) › Ilmu dan Pendidikan (7) › Industri Kerajinan (8) › Informasi Kesehatan (26) › Internet dan Komputer (181) › Kepariwisataan (26) › Kepemerintahan (3) › Lingkungan Hidup (2) › Manca Negara (3) › Politik dan Keamanan (11) › Property dan Real Estate (3) › Search Engine Indonesia (13) › Sosial, Budaya, Religius (17) › Web Design Indonesia (4) › Web Hosting Domain (111) |





