Gugatan Supersemar Jalan Terus
Posting Oleh : Sales manager [January 7, 2008 - 10:13 pm]
Sejumlah kalangan boleh saja meminta penghentian semua kasus hukum atas mantan Presiden Soeharto yang saat ini terbaring sakit di RSP Pertamina, Jakarta. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh tidak akan mencabut gugatan senilai USD 420 juta dan Rp 180 miliar dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar, yang salah satu tergugatnya Soeharto.
Jaksa Agung Hendarman Supandji justru menegaskan, meski Soeharto meninggal dunia, gugatan tetap berlanjut. Para tergugatnya yang berubah. Enam anak Soeharto yang menjadi tergugat dan menanggung semua kerugian negara yang diperbuat sang ayah. "Kalau tergugat (Soeharto) meninggal, kejaksaan akan menggugat semua ahli warisnya, khususnya anak-anaknya. Nggak ada pencabutan gugatan," tegas Hendarman saat dihubungi Jawa Pos tadi malam (6/1).
Enam anak Soeharto adalah Sigit Harjojudanto, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek), Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek), dan Hutomo Mandala Putra (Tommy).
Menurut Hendarman, kejaksaan tidak mengubah kebijakan atas penanganan kasus Soeharto. Kejaksaan hanya menghentikan proses penuntutan pidana melalui penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) pada 12 Mei 2006. "Kalau ada desakan memaafkan (Soeharto), itu bukan urusan kejaksaan," ujar alumnus Hukum Undip tersebut. Kejaksaan, lanjut Hendarman, berkonsentrasi pada gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus Yayasan Supersemar.
Hendarman menjelaskan, kondisi sakit yang diderita Soeharto tidak memengaruhi jalannya persidangan perdata. Sebab, kepentingan Soeharto diwakilkan kepada tim pengacara. "Beliau kan nggak perlu datang ke pengadilan," tandas Hendarman.
Ditanya apakah akan ikut membesuk Soeharto di RSPP, Hendarman mengaku belum tertarik. "Saat ini belum ada rencana," jawabnya.
Direktur Perdata pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yoseph Suardi Sabda menegaskan, sesuai pasal 1813 KUH Perdata, gugatan perdata terhadap tergugat yang meninggal dunia akan dialihkan kepada ahli waris. "Bisa kepada anak-anaknya atau cucu-cucunya. Pokoknya, ahli warisnya," jelas Yoseph yang juga jaksa pengacara negara (JPN) pada gugatan terhadap Soeharto.
Selain gugatan perdata, kejaksaan telah membentuk tim untuk mengembalikan aset negara yang diduga dicuri Soeharto. Datanya dari program Stolen Asset Recovery (StAR) yang digagas PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Pada program tersebut, Soeharto dinyatakan sebagai mantan pejabat terkorup. Meski demikian, secara pidana, kejaksaan hanya menemukan Soeharto memperkaya orang lain, bukan memperkaya diri sendiri.
Di tempat terpisah, salah satu pengacara Tommy, Kapitra Ampera, menegaskan, kejaksaan tidak punya alasan memosisikan anak-anak Soeharto sebagai tergugat menggantikan sang ayah -jika Soeharto meninggal dunia. "Saya pikir hukum itu mengandung kausalitas, ada sebab akibat. Siapa yang berbuat, maka dia bertanggung jawab," kata Kapitra.
Pada bagian lain, Ketua Partai Golkar Theo L Sambuaga mengakui, partainya telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menutup semua perkara hukum yang melibatkan Soeharto. "Surat itu dikirim kemarin (Sabtu, 5/1)," kata Theo usai membesuk Soeharto di RSPP, kemarin (6/1).
Menurut Theo, dalam surat tersebut, partainya minta pemerintah segera mencabut, mendeponering, atau mengenyampingkan keterlibatan Soeharto dalam kasus hukum yang ditangani kejaksaan. "Presiden kan bisa minta jaksa agung untuk mendeponering perkaranya (Soeharto)," jelas Theo. Dia memastikan, deponering tidak akan menyakitkan hati rakyat, karena pertimbangannya demi keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, masyarakat diyakini akan memahaminya. Sumber: Jawa Post
|