Domain Name
 
Sabtu,6 September 2008   
Web Hosting Murah
Bali Web Design
Bali Internet
Indonesia Hosting Profile Web Hosting Indonesia Service Indonesia Web Development Bali Web Design Information
HOTLINE  
Phone: +62.361-7906117, 7894795
SMS Centre : +62.81337550551

Email :
LIVE SUPPORT  
Admin
Billing
Support
Sales
Web Programming
BANK ACCOUNT
No.767 - 016 - 8152
Bank BCA KCP Sesetan Denpasar
Edelbertus Harianto
No. 145-00046-86040
Bank Mandiri Jl. Udayana Denpasar
Edelbertus Harianto
No.534-10-36039-1
Lippo Bank KCP Kuta Graha Denpasar
Edelbertus Harianto
No. 00-551-54537
BNI. KCP Renon Denpasar Bali
Edelbertus Harianto

CEK NAMA DOMAIN ANDA

DOMAIN & WEB HOSTING
DOMAIN PANEL:
  Domain control panel
  Cek kepemilikan domain
  Panel Manage DNS
  Daftar Nama Domain
  Transfer/Move Domain
HOSTING PANEL:
  Web Hosting Cpanel
  Paket Web Hosting
  Registrasi Web Hosting
  Transfer Hosting
  Tips Memilih Hosting
  Afiliasi Program
PAKET WEB DESIGN:
  Paket Design Silver
  Paket Design Gold
  Paket Design Platinum
  Web Programming
  Portofolio/klien
INFO KARIER
  Lowongan Kerja
 
 
 
 
Gugatan Supersemar Jalan Terus
Posting Oleh : Sales manager [January 7, 2008 - 10:13 pm]

Sejumlah kalangan boleh saja meminta penghentian semua kasus hukum atas mantan Presiden Soeharto yang saat ini terbaring sakit di RSP Pertamina, Jakarta. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh tidak akan mencabut gugatan senilai USD 420 juta dan Rp 180 miliar dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar, yang salah satu tergugatnya Soeharto.

Jaksa Agung Hendarman Supandji justru menegaskan, meski Soeharto meninggal dunia, gugatan tetap berlanjut. Para tergugatnya yang berubah. Enam anak Soeharto yang menjadi tergugat dan menanggung semua kerugian negara yang diperbuat sang ayah. "Kalau tergugat (Soeharto) meninggal, kejaksaan akan menggugat semua ahli warisnya, khususnya anak-anaknya. Nggak ada pencabutan gugatan," tegas Hendarman saat dihubungi Jawa Pos tadi malam (6/1).

Enam anak Soeharto adalah Sigit Harjojudanto, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek), Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek), dan Hutomo Mandala Putra (Tommy).

Menurut Hendarman, kejaksaan tidak mengubah kebijakan atas penanganan kasus Soeharto. Kejaksaan hanya menghentikan proses penuntutan pidana melalui penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) pada 12 Mei 2006. "Kalau ada desakan memaafkan (Soeharto), itu bukan urusan kejaksaan," ujar alumnus Hukum Undip tersebut. Kejaksaan, lanjut Hendarman, berkonsentrasi pada gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus Yayasan Supersemar.

Hendarman menjelaskan, kondisi sakit yang diderita Soeharto tidak memengaruhi jalannya persidangan perdata. Sebab, kepentingan Soeharto diwakilkan kepada tim pengacara. "Beliau kan nggak perlu datang ke pengadilan," tandas Hendarman.

Ditanya apakah akan ikut membesuk Soeharto di RSPP, Hendarman mengaku belum tertarik. "Saat ini belum ada rencana," jawabnya.

Direktur Perdata pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yoseph Suardi Sabda menegaskan, sesuai pasal 1813 KUH Perdata, gugatan perdata terhadap tergugat yang meninggal dunia akan dialihkan kepada ahli waris. "Bisa kepada anak-anaknya atau cucu-cucunya. Pokoknya, ahli warisnya," jelas Yoseph yang juga jaksa pengacara negara (JPN) pada gugatan terhadap Soeharto.

Selain gugatan perdata, kejaksaan telah membentuk tim untuk mengembalikan aset negara yang diduga dicuri Soeharto. Datanya dari program Stolen Asset Recovery (StAR) yang digagas PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Pada program tersebut, Soeharto dinyatakan sebagai mantan pejabat terkorup. Meski demikian, secara pidana, kejaksaan hanya menemukan Soeharto memperkaya orang lain, bukan memperkaya diri sendiri.

Di tempat terpisah, salah satu pengacara Tommy, Kapitra Ampera, menegaskan, kejaksaan tidak punya alasan memosisikan anak-anak Soeharto sebagai tergugat menggantikan sang ayah -jika Soeharto meninggal dunia. "Saya pikir hukum itu mengandung kausalitas, ada sebab akibat. Siapa yang berbuat, maka dia bertanggung jawab," kata Kapitra.

Pada bagian lain, Ketua Partai Golkar Theo L Sambuaga mengakui, partainya telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menutup semua perkara hukum yang melibatkan Soeharto. "Surat itu dikirim kemarin (Sabtu, 5/1)," kata Theo usai membesuk Soeharto di RSPP, kemarin (6/1).

Menurut Theo, dalam surat tersebut, partainya minta pemerintah segera mencabut, mendeponering, atau mengenyampingkan keterlibatan Soeharto dalam kasus hukum yang ditangani kejaksaan. "Presiden kan bisa minta jaksa agung untuk mendeponering perkaranya (Soeharto)," jelas Theo. Dia memastikan, deponering tidak akan menyakitkan hati rakyat, karena pertimbangannya demi keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, masyarakat diyakini akan memahaminya.

Sumber: Jawa Post 


Berita Terbaru Kategori Berita
Demokrat Mengukir Sejarah
Membuat Halaman Login Squirellmail
Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Membuka email yahoo.com di desktop
Pendaftaran Website ke Search Engine
Pengertian Dan Pengantar Domain
Penamaan Sebuah Nama Domain
Jakarta Web Hosting
Laptop Wimax Baru Muncul Akhir 2008
Cuil Search Engine Tantang Google
Kenalkan Mobile Warnet Sejak Dini
Bisnis Dan Ekonomi (3)
Industri Kerajinan (1)
Info Kesehatan (2)
Internet dan Komputer (59)
Kepariwisataan (5)
Kepemerintahan (1)
Lingkungan Hidup (2)
Manca Negara (2)
Politik dan Keamanan (7)
Sosial, Budaya, Religius (8)
Web Hosting Domain (24)
Visitors today: 12 from 3984 visitors, since 2008-03-20    
Untitled Document
Site Map | Kontak | Hot News | forum | Web Blog | Tell Friend | Search Engine Tools | Submit
Add Link | View links | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28
Pengunjung hari ini
BALI INTERMEDIA UTAMA,Ltd